KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memiliki saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,23% melalui holding pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID), Indonesia masih mengejar penambahan saham 10% atau yang menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat lebih dari 10%. Saat ini, Indonesia memang telah menjadi pemegang saham mayoritas Freeport, sedangkan sisanya atau sebesar 48,77% dipegang oleh perusahaan pertambangan asal Amerika, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX). Bahlil mengatakan, terkait target lanjutan divestasi saham, Presiden Prabowo Subianto mendorong untuk penambahan saham ke Indonesia lebih dari 10%. "Beberapa perkembangan terkait dengan kelanjutan daripada Freeport. Awalnya kan kita sepakat untuk menambah saham 10% Freeport. Tapi tadi berkembang negosiasi yang insyaallah katanya lebih dari itu," ungkap Bahlil di Istana Merdeka, Senin (15/09/2025). Langkah cepat pemerintah Indonesia di PTFI juga dibenarkan oleh Komisaris Utama MIND ID Fuad Bawazier yang memastikan divestasi saham kepada pihaknya akan selesai dalam waktu dekat. Baca Juga: Bos Danantara Sebut RI Bakal Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12% "Insyaallah perjanjiannya akan di perpanjang dalam waktu yang tidak terlalu lama atau dalam waktu dekat ini," ungkap Fuad kepada Kontan, Senin (15/09/2025). "Dengan perpanjangan itu porsi saham Indonesia dipastikan akan naik atau bertambah 10%," tambahnya. Namun, penambahan saham ini bukan tanpa konsekuensi. Dengan bertambahnya saham yang dipegang Indonesia, maka berpengaruh pada perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia yang selesai pada 2041, berubah diperpanjang hingga 2061. Terkait hal ini, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan keputusan perpanjangan IUPK seharusnya tidak dilakukan berbarengan dengan divestasi saham. "Perpanjangan sampai 2061 jangan diputuskan sekarang, di ESDM, ada peraturan seharusnya, paling lambat setahun sebelum berakhir baru dibahas (perpanjangan izin)," ungkap Fahmy kepada Kontan, Selasa (16/09/2025). Memang, jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, perpanjangan IUPK idealnya dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku habis. Namun, pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) aturan berubah.
Menanti Dampak Lanjutan Divestasi Saham Freeport ke Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memiliki saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,23% melalui holding pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID), Indonesia masih mengejar penambahan saham 10% atau yang menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dapat lebih dari 10%. Saat ini, Indonesia memang telah menjadi pemegang saham mayoritas Freeport, sedangkan sisanya atau sebesar 48,77% dipegang oleh perusahaan pertambangan asal Amerika, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (FCX). Bahlil mengatakan, terkait target lanjutan divestasi saham, Presiden Prabowo Subianto mendorong untuk penambahan saham ke Indonesia lebih dari 10%. "Beberapa perkembangan terkait dengan kelanjutan daripada Freeport. Awalnya kan kita sepakat untuk menambah saham 10% Freeport. Tapi tadi berkembang negosiasi yang insyaallah katanya lebih dari itu," ungkap Bahlil di Istana Merdeka, Senin (15/09/2025). Langkah cepat pemerintah Indonesia di PTFI juga dibenarkan oleh Komisaris Utama MIND ID Fuad Bawazier yang memastikan divestasi saham kepada pihaknya akan selesai dalam waktu dekat. Baca Juga: Bos Danantara Sebut RI Bakal Tambah Kepemilikan Saham Freeport 12% "Insyaallah perjanjiannya akan di perpanjang dalam waktu yang tidak terlalu lama atau dalam waktu dekat ini," ungkap Fuad kepada Kontan, Senin (15/09/2025). "Dengan perpanjangan itu porsi saham Indonesia dipastikan akan naik atau bertambah 10%," tambahnya. Namun, penambahan saham ini bukan tanpa konsekuensi. Dengan bertambahnya saham yang dipegang Indonesia, maka berpengaruh pada perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia yang selesai pada 2041, berubah diperpanjang hingga 2061. Terkait hal ini, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan keputusan perpanjangan IUPK seharusnya tidak dilakukan berbarengan dengan divestasi saham. "Perpanjangan sampai 2061 jangan diputuskan sekarang, di ESDM, ada peraturan seharusnya, paling lambat setahun sebelum berakhir baru dibahas (perpanjangan izin)," ungkap Fahmy kepada Kontan, Selasa (16/09/2025). Memang, jika mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, perpanjangan IUPK idealnya dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku habis. Namun, pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) aturan berubah.