JAKARTA. Pemerintah akan segera merealisasikan deregulasi aturan untuk menggerakkan lagi roda perekonomian yang kian seret. Rencananya, mulai hari ini, pemerintah akan membahas perombakan 154 aturan yang dinilai masih menghambat ekonomi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan pemerintah yang akan dirombak sebagian besar adalah aturan di bidang ekonomi. Maklum, tujuan pemerintah melakukan deregulasi aturan adalah untuk menyikapi pelemahan ekonomi global yang mulai merembet ke ekonomi domestik. "Dengan memperbaiki aturan ini, presiden merespon pelambatan ekonomi yang terjadi dan ingin menggerakkan roda ekonomi," ujar Pramono, Rabu (2/9). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, Kamis hari ini (3/9) pemerintah akan menggelar pertemuan di Istana Bogor untuk mendiskusikan langkah deregulasi ini.
Darmin menegaskan, deregulasi ini dilakukan sebelum pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi yang sedianya mulai diumumkan pada pekan ini. "Jadi ini deregulasinya dulu, minggu depan baru bertahap paket (kebijakan ekonomi)nya," paparnya. Sederhanakan perizinan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menambahkan, beberapa beleid yang akan dirombak pekan ini antara lain beleid yang mengatur perizinan ekspor dan impor barang. Sebab, kata dia selama ini aturan izin ekspor impor masih berbelit-belit. Berdasarkan identifikasi Kemenko Kemaritiman, setidaknya ada 124 perizinan yang harus diurus untuk kegiatan ekspor impor barang. "Ini tidak masuk akal. Di Kementerian Perindustrian saja bisa mencapai 44 izin," katanya. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Franky Sibarani menambahkan, pemerintah juga akan memperbaiki aturan izin impor di sektor mineral dan batubara. Setidaknya ada 12 izin di sektor ini yang akan dirombak dan dipangkas. Sebelumnya, BKPM telah memangkas izin investasi di berbagai sektor. Antara lain izin investasi kelistrikan dari sebelumnya 49 izin dan memerlukan waktu pengurusan 923 hari dipangkas menjadi 25 izin dengan waktu pengurusan 256 hari. Sektor perkebunan dari 20 izin dengan waktu pengurusan 751 hari dipangkas menjadi 12 izin dengan waktu pengurusan 182 hari.