KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembangunan proyek properti Ratu Prabu 3 di Jalan TB Simatupang, Jakarta, rupanya masih tersendat. Manajemen PT Ratu Prabu Energi Tbk mengaku belum mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan konstruksi. Sejatinya, Ratu Prabu pernah memulai konstruksi pembangunan Ratu Prabu 3 pada tahun 2016. Proyek tersebut berupa hotel dan apartemen di atas lahan seluas 9.223 per meter persegi (m²). Adapun total lahan yang mereka punya mencapai 10.000 m² atau 1 hektare (ha). Mereka sudah membangun lantai dasar dengan biaya Rp 18 juta per m². Namun, Pemprov DKI kemudian menyegel proyek tersebut karena belum memenuhi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepemilikan lahan Ratu Prabu juga menciut menjadi 8.500 m². "Dulu kami sudah gali, tapi ditimbun lagi oleh pemerintah," ungkap Gemilang Zaharin, Direktur Keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk, kepada KONTAN, Rabu (15/8).
Menanti ekspansi properti Ratu Prabu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembangunan proyek properti Ratu Prabu 3 di Jalan TB Simatupang, Jakarta, rupanya masih tersendat. Manajemen PT Ratu Prabu Energi Tbk mengaku belum mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan konstruksi. Sejatinya, Ratu Prabu pernah memulai konstruksi pembangunan Ratu Prabu 3 pada tahun 2016. Proyek tersebut berupa hotel dan apartemen di atas lahan seluas 9.223 per meter persegi (m²). Adapun total lahan yang mereka punya mencapai 10.000 m² atau 1 hektare (ha). Mereka sudah membangun lantai dasar dengan biaya Rp 18 juta per m². Namun, Pemprov DKI kemudian menyegel proyek tersebut karena belum memenuhi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepemilikan lahan Ratu Prabu juga menciut menjadi 8.500 m². "Dulu kami sudah gali, tapi ditimbun lagi oleh pemerintah," ungkap Gemilang Zaharin, Direktur Keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk, kepada KONTAN, Rabu (15/8).