JAKARTA. Lima bulan lagi, Badan Pangan Nasional harus segera terbentuk. Hal ini menyusul amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Namun sampai hari ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalitaskan kehadiran Badan Pangan Nasional (BPN) belum juga terbit. Bagaimana nasibnya? Baru-baru ini Presiden telah mengeluarkan Perpres No 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting untuk menjaga stock dan mengendalikan harga pokok. Kondisi ini menyiratkan, semakin mendesaknya otoritas pangan yang bertanggung jawab untuk mengurus pangan nasional. Bulog telah ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengambil peran menstabilkan harga pangan dengan pembeli hasil panen petani dan menjualnya kembali ke pasar. Jika dulu hanya beras kini melebar menjadi gula, minyak goreng, bawang merah dan cabai.
Menanti hadirnya Badan Pangan Nasional
JAKARTA. Lima bulan lagi, Badan Pangan Nasional harus segera terbentuk. Hal ini menyusul amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Namun sampai hari ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalitaskan kehadiran Badan Pangan Nasional (BPN) belum juga terbit. Bagaimana nasibnya? Baru-baru ini Presiden telah mengeluarkan Perpres No 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting untuk menjaga stock dan mengendalikan harga pokok. Kondisi ini menyiratkan, semakin mendesaknya otoritas pangan yang bertanggung jawab untuk mengurus pangan nasional. Bulog telah ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengambil peran menstabilkan harga pangan dengan pembeli hasil panen petani dan menjualnya kembali ke pasar. Jika dulu hanya beras kini melebar menjadi gula, minyak goreng, bawang merah dan cabai.