Menanti hasil evaluasi Kominfo terkait merger & spektrum Indosat Ooredoo-3 Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertengahan September 2021 lalu, Indosat Ooredoo dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) resmi mengumukan kesepakatan merger. Nilai transaksi US$ 6 miliar atau lebih dari Rp 85 triliun. 

Mengutip Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, penggabungan dua operator seluler ini bisa mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia. 

Johnny juga menyampaikan akan melakukan evaluasi terkait alokasi spektrum. Menurutnya, penggunaan seluruh spektrum dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku sesuai dengan hasil evaluasi Kominfo. 


"Undang Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar mendorong agar terjadinya efisiensi pemanfaatan sumber daya spekturm, sharing infrastruktur dan tata kelola tarif (batas atas dan batas bawah)," kata Johnny. 

Ketua Indonesia 5G Forum, Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan, merger ini momentum  penataan industri telekomunikasi agar bisa lebih efisien dan produktif. Ia sepakat, UU Cipta Kerja sebagai landasan operator seluler untuk konsolidasi, 

Tapi Sigit mengingatkan, UU Cipta Kerja mencantumkan kewajiban evaluasi menyeluruh Kominfo sebagai kementerian teknis dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Evaluasi teknis Kominfo meliputi mengecek komitmen pembangunan. Kini industri telekomunikasi memasuki era 5G yang membutuhkan frekuensi sangat besar. Di satu sisi lelang milimeter wave belum ada kepastian kapan dilakukan. “Sehingga frekuensi yang melimpah perusahaan hasil merger Indosa Ooredoo dan 3 Indonesia  di 1800 MHz dan 2100 MHz patut menjadi perhatian,”kata Sigit, dalam pernyataannya, Kamis (7/10). 

Ia mengimbau pemerintah dapat memikirkan langkah strategis merger Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia. Sehingga merger ini tak hanya sekadar menyehatkan industri telekomunikasi, juga dapat mengakomodasi kepentingan nasional yang jauh lebih besar. 

Setelah merger, perusahaan ini diharapkan menjadi operator seluler yang sehat. Dan semakin  memiliki kemampuan menggelar jaringan di seluruh pelosok Indonesia. Termasuk membangun di daerah yang selama ini tidak menguntungkan “Sehingga penilaian Kominfo dan KPPU sangat penting untuk memastikan kepentingan Nasional yang lebih besar dapat tercapai," kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian