KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah BUMN Karya tengah terlibat dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) saat ini. Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP). Dalam perkembangannya, gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak. Lalu ada pula yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan damai agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Analis Pasar Modal, Reza Priyambada menyarankan, kreditur BUMN karya untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah itu untuk mendapatkan seluruh hak.
Menanti Hasil Proses Restrukturisasi BUMN Konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah BUMN Karya tengah terlibat dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) saat ini. Salah satunya adalah PT PP (Persero) Tbk. (PTPP). Dalam perkembangannya, gugatan PKPU yang diajukan sebagian telah ditolak. Lalu ada pula yang dicabut oleh para pemohon dan berakhir dengan kesepakatan damai agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Analis Pasar Modal, Reza Priyambada menyarankan, kreditur BUMN karya untuk menunggu dan mengikuti seluruh perkembangan proses restrukturisasi yang dilakukan perusahaan pelat merah itu untuk mendapatkan seluruh hak.