Pada Februari 2005, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang larangan merokok yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso, mulai berlaku. Saat itu Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi dan pelaksanaan peraturan tersebut, berikut pengawasan oleh para petugas dari Dinas Keamanan dan Ketertiban.Sayang, upaya itu seolah tak berasa efeknya. Kini Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo harus bekerja keras untuk menegakkan Perda ini. Razia yang kerap dilakukan aparat berikut denda bagi mereka kedapatan merokok di tempat umum, tak membikin perokok ibukota jera. Perda larangan merokok hanya terlihat garang di atas kertas karena menyertakan ancaman hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta. Namun, beleid ini digelindingkan dengan semangat angin-anginan. Perda antirokok tersebut berjalan 100%.Sejak awal tahun 2010 lalu, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta kembali gembar-gembor bakal mulai menyusun Perda khusus tentang larangan merokok karena bahaya nikotin bagi kesehatan. “Saya berharap warga Jakarta tidak menganggap ini sebagai gertak sambal, sehingga harus benar-benar ditaati dan dipatuhi,” tegas Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti, tentang rancangan aturan baru yang bakal lahir tersebut. Membatasi peredaran Pemda DKI jelas tidak sendirian dalam hal ini. WHO memperkirakan, jumlah kematian akibat merokok naik dari 5 juta jiwa mencapai 8 juta jiwa di seluruh dunia pada tahun 2020. Sekitar 70% korbannya berasal dari negara-negara berkembang.Sementara di Indonesia, saat ini korban meninggal karena rokok mencapai 427.000 jiwa tiap tahun atau 1.172 jiwa per hari.
Menanti Jakarta Bebas Rokok
Pada Februari 2005, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang larangan merokok yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sutiyoso, mulai berlaku. Saat itu Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi dan pelaksanaan peraturan tersebut, berikut pengawasan oleh para petugas dari Dinas Keamanan dan Ketertiban.Sayang, upaya itu seolah tak berasa efeknya. Kini Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo harus bekerja keras untuk menegakkan Perda ini. Razia yang kerap dilakukan aparat berikut denda bagi mereka kedapatan merokok di tempat umum, tak membikin perokok ibukota jera. Perda larangan merokok hanya terlihat garang di atas kertas karena menyertakan ancaman hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 50 juta. Namun, beleid ini digelindingkan dengan semangat angin-anginan. Perda antirokok tersebut berjalan 100%.Sejak awal tahun 2010 lalu, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta kembali gembar-gembor bakal mulai menyusun Perda khusus tentang larangan merokok karena bahaya nikotin bagi kesehatan. “Saya berharap warga Jakarta tidak menganggap ini sebagai gertak sambal, sehingga harus benar-benar ditaati dan dipatuhi,” tegas Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti, tentang rancangan aturan baru yang bakal lahir tersebut. Membatasi peredaran Pemda DKI jelas tidak sendirian dalam hal ini. WHO memperkirakan, jumlah kematian akibat merokok naik dari 5 juta jiwa mencapai 8 juta jiwa di seluruh dunia pada tahun 2020. Sekitar 70% korbannya berasal dari negara-negara berkembang.Sementara di Indonesia, saat ini korban meninggal karena rokok mencapai 427.000 jiwa tiap tahun atau 1.172 jiwa per hari.