Menanti Kenaikan Gaji ASN Dalam Pidato Nota Keuangan 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyampaikan pidato kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga akan membacakan Nota Keuangan Pengantar Rancang Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dalam Rapat Tahunan MPR dan DPR.

Kabarnya, pemerintah akan kembali menaikkan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 mendatang.


Hal ini diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut masih dalam pembahasan bersama Presiden Jokowi.

Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS/ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Upah Karyawan Membaik, Setoran PPh 21 Meningkat

"Kenaikan (gaji) PNS InsyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (30/5).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan, pengumuman kenaikan gaji ASN pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.

Apalagi, gaji ASN sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Bahkan, apalagi kenaikannya sebesar 6% juga masih menjadi hal yang wajar.

"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji ASN ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa? Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).

Ia meyakini, kenaikan gaji ASN akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.

Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi, namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil.

"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena ASN kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji. Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari