KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali berada di persimpangan.
Setelah bertahun-tahun masuk dalam agenda kebijakan pemerintah, kepastian mengenai implementasi cukai tersebut masih menjadi tanda tanya. Terbaru, pemerintah memangkas target penerimaan cukai MBDK untuk 2027 secara signifikan. Target yang sebelumnya dipatok Rp 7,6 triliun pada 2026 kini turun menjadi hanya Rp 1,6 triliun.
Baca Juga: Defisit APBN 2026 Bakal Melebar, Pemerintah Efisiensi Anggaran MBG hingga Belanja K/L Pemangkasan tersebut bukan sekadar perubahan angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarnya koreksi turut memunculkan pertanyaan mengenai seberapa kuat komitmen pemerintah untuk menjalankan kebijakan cukai MBDK. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerapan cukai MBDK belum akan dilakukan pada 2027. Purbaya bahkan mengakui kebijakan tersebut belum diperhitungkan dalam penyusunan target pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Meski begitu, Purbaya mengatakan kebijakan tersebut masih terus dibahas dan dimatangkan bersama pemerintah terkait. "Masih sedang dibahas. Tidak (masuk perhitungan RAPBN 2027)," kata Purbaya di Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8) lalu. Namun, dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (3/9), Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 1,6 triliun pada 2027. Besaran target tersebut terpaut cukup jauh dari target yang pernah ditetapkan pemerintah. Pada 2024, penerimaan cukai MBDK ditargetkan sekitar Rp 4,38 triliun, kemudian menjadi Rp 3,8 triliun pada 2025. Adapun pada 2026, pemerintah semula memasang target lebih tinggi, yakni Rp 7,6 triliun. Namun, hingga kini kebijakan tersebut juga belum diterapkan.
Baca Juga: Anggaran Pemerintah Terbatas, Pengembang Siap Bantu Target Program 3 Juta Rumah Jika dibandingkan dengan target 2026, angka Rp 1,6 triliun pada 2027 mengalami penurunan sekitar 78,9% atau Rp 6 triliun. Ferry menambahkan, pemerintah belum menutup opsi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah akan mengevaluasi sekaligus mengeksplorasi kembali rencana pengenaan cukai MBDK. "Namun kami bersama-sama dengan eksekutor Ditjen Bea Cukai akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK ini," ungkapnya. Pembahasan tersebut salah satunya akan mempertimbangkan kandungan gula, garam, dan lemak yang terdapat dalam produk MBDK.
Pengamat Soroti Konsistensi Pemerintah
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai pemangkasan target cukai MBDK hampir 79% memperkuat kesan bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius mengeksekusi kebijakan tersebut. Menurut dia, koreksi target yang sangat besar sulit dianggap hanya sebagai penyesuaian teknis dalam penyusunan APBN. "Pemangkasan target cukai MBDK dari Rp 7,6 triliun menjadi Rp 1,6 triliun memperkuat kesan bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius mengeksekusi kebijakan ini. Koreksinya terlalu besar untuk dianggap sekadar penyesuaian teknis," ujar Rizal kepada KONTAN, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Regenerasi Petani Jadi Tantangan, Anak Muda Didorong Perkuat Pertanian Nasional Rizal bilang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di kalangan pasar dan publik bahwa implementasi cukai MBDK kembali ditunda, dipersempit, atau diterapkan dengan desain yang terlalu lunak. Menurutnya, persoalan utama cukai MBDK bukan terletak pada besar-kecilnya penerimaan negara. Kebijakan tersebut seharusnya ditempatkan sebagai instrumen untuk mengoreksi eksternalitas kesehatan, bukan semata-mata sebagai sumber penerimaan baru. "Jika pemerintah terus maju-mundur karena kekhawatiran terhadap industri dan daya beli, maka kebijakan kehilangan kredibilitas sekaligus kehilangan efek perubahan perilaku yang justru menjadi tujuan utamanya," katanya. Oleh karena itu, Rizal mendorong pemerintah memiliki peta jalan yang jelas terkait implementasi cukai MBDK. Pemerintah, menurutnya, perlu memberikan kepastian mengenai waktu pemberlakuan, tarif, basis kandungan gula, hingga jenis produk yang masuk dalam cakupan. Tanpa kepastian tersebut, Rizal menilai cukai MBDK berisiko hanya menjadi angka administratif dalam APBN dan tidak berfungsi optimal sebagai instrumen fiskal sekaligus kebijakan kesehatan.
Baca Juga: Kritik Penanganan Kasus Keracunan MBG, MBG Watch Sarankan Enam Langkah Ini Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, penurunan target penerimaan cukai MBDK juga dapat dibaca sebagai tanda bahwa pemerintah belum sepenuhnya yakin terhadap kesiapan implementasi kebijakan tersebut. "Penurunannya hampir 79%, sementara pemerintah pada 3 September 2026 masih menyatakan desain kebijakan perlu dimatangkan dan pelaksanaannya menunggu koordinasi lebih lanjut," kata Syafruddin. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan cukai MBDK tidak hanya berkaitan dengan target penerimaan. Ada sejumlah aspek yang masih perlu dipastikan, mulai dari kesiapan aturan, administrasi, pengawasan, respons industri, hingga dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Di sisi lain, Syafruddin menilai target yang lebih rendah tidak serta-merta berarti pemerintah setengah hati. Penurunan target tersebut juga dapat mencerminkan sikap fiskal yang lebih realistis setelah target 2026 tidak terealisasi.
Bisa Bebani Pelaku Usaha
Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah sebaiknya mengurungkan rencana penerapan cukai MBDK. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menekan pelaku usaha, terutama UMKM, di tengah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya kuat. Trubus mengatakan, sejak awal rencana pengenaan cukai MBDK telah menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pertimbangannya adalah banyaknya pelaku usaha makanan dan minuman yang berasal dari kalangan UMKM.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027, Ini Fokus Pemerintah Ia menjelaskan, UMKM memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, penerapan cukai MBDK secara agresif dikhawatirkan justru memberikan tekanan tambahan terhadap sektor usaha yang selama ini menopang aktivitas ekonomi.
Tidak hanya itu, Trubus menambahkan bahwa tujuan pemerintah untuk menekan konsumsi gula dan mengendalikan risiko diabetes tidak harus ditempuh melalui instrumen cukai. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai pola konsumsi yang sehat justru perlu diperkuat. Masyarakat tetap dapat mengonsumsi produk dengan kandungan gula, tetapi harus memahami batas konsumsi yang wajar. "Jadi mengenakan cukai (sebagai instrumen pengendalian) itu gak tepat," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News