JAKARTA. Rencana pembahasan Pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam masih terus dilakukan. Polemik pengelolaan kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam itu masih berlanjut. "Saya tidak tahu jadi dibubarkan apa tidak, katanya tidak jadi karena saya tidak ikut dalam rapat terakhir," ujar Mesdin Simarmata, Direktur Industri, Iptek, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bappenas. Mesdin menjelaskan permasalahan Badan Pengusahaan (BP) Batam disebabkan oleh dualisme pengelolaan wilayah tersebut. Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ), awalnya dikelola oleh otorita Batam yang sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kemudian sejak muncul undang-undang (UU) Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999, terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah industri tersebut.
Menanti keputusan nasib pengelolaan Batam
JAKARTA. Rencana pembahasan Pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam masih terus dilakukan. Polemik pengelolaan kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) Batam itu masih berlanjut. "Saya tidak tahu jadi dibubarkan apa tidak, katanya tidak jadi karena saya tidak ikut dalam rapat terakhir," ujar Mesdin Simarmata, Direktur Industri, Iptek, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bappenas. Mesdin menjelaskan permasalahan Badan Pengusahaan (BP) Batam disebabkan oleh dualisme pengelolaan wilayah tersebut. Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ), awalnya dikelola oleh otorita Batam yang sekarang dikenal dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kemudian sejak muncul undang-undang (UU) Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999, terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah industri tersebut.