KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, hingga April 2021 ada 26 blok migas yang masih dalam proses pengalihan hak partisipasi 10% untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan, secara umum proses pengalihan hak partisipasi 10% bagi BUMD memang membutuhkan waktu. "(Biasanya) Gubernur belum menentukan BUMD yang akan mewakili atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum menawarkan PI kepada pemerintah daerah," terang Susana kepada Kontan.co.id, Senin (26/7).
Menanti keterlibatan BUMD dalam pengelolaan blok migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, hingga April 2021 ada 26 blok migas yang masih dalam proses pengalihan hak partisipasi 10% untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan, secara umum proses pengalihan hak partisipasi 10% bagi BUMD memang membutuhkan waktu. "(Biasanya) Gubernur belum menentukan BUMD yang akan mewakili atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum menawarkan PI kepada pemerintah daerah," terang Susana kepada Kontan.co.id, Senin (26/7).