KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbentuknya Lembaga Penjamin Polis masih harus menunggu langkah dari Kementerian Keuangan. Hal ini karena landasan undang-undang terbentuknya lembaga ini belum final dan masih harus dibahas di DPR. Dari legislatif, Hendrawan Supratikno Anggota Fraksi XI DPR mengatakan seharusnya lembaga penjamin polis sudah terbentuk. “Harusnya sudah ada undang-undang lembaga penjamin polis asuransi,” kara Hendrawan kepada kontan.co.id, Rabu (20/2). Rancangan undang undang ini sendiri disebutnya merupakan inisiatif pemerintah. Sampai sekarang menurut Hendrawan, RUUnya masih belum dikirim ke DPR. DPR mengaku sedang menunggu sambil terus mendorong pemerintah untuk segera menggarapnya.
Menanti langkah Kementerian Keuangan membentuk lembaga penjamin polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbentuknya Lembaga Penjamin Polis masih harus menunggu langkah dari Kementerian Keuangan. Hal ini karena landasan undang-undang terbentuknya lembaga ini belum final dan masih harus dibahas di DPR. Dari legislatif, Hendrawan Supratikno Anggota Fraksi XI DPR mengatakan seharusnya lembaga penjamin polis sudah terbentuk. “Harusnya sudah ada undang-undang lembaga penjamin polis asuransi,” kara Hendrawan kepada kontan.co.id, Rabu (20/2). Rancangan undang undang ini sendiri disebutnya merupakan inisiatif pemerintah. Sampai sekarang menurut Hendrawan, RUUnya masih belum dikirim ke DPR. DPR mengaku sedang menunggu sambil terus mendorong pemerintah untuk segera menggarapnya.