KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit resmi berakhir pada Minggu (19/9) kemarin. Beleid perlu dievaluasi paling lambat tiga tahun setelah berlaku. Dengan demikian, saat ini terjadi kekosongan hukum atas kebijakan moratorium perizinan perkebunan sawit. Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyebut moratorium lahan sawit penting untuk kejelasan berusaha. Hal itu untuk menyelesaikan masalah lahan sawit yang berada pada areal hutan.
Menanti nasib moratorium, industri sawit tetap harus memperhatikan lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit resmi berakhir pada Minggu (19/9) kemarin. Beleid perlu dievaluasi paling lambat tiga tahun setelah berlaku. Dengan demikian, saat ini terjadi kekosongan hukum atas kebijakan moratorium perizinan perkebunan sawit. Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyebut moratorium lahan sawit penting untuk kejelasan berusaha. Hal itu untuk menyelesaikan masalah lahan sawit yang berada pada areal hutan.