KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (5/10) pekan lalu. Melalui surat itu, Luhut membatalkan keputusan penghentian sementara reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada 2016. Dengan terbitnya surat pencabutan moratorium, proyek reklamasi di Teluk Jakarta berarti dapat dilanjutkan. Penerbitan SK pencabutan moratorium berbanding terbalik dengan sikap pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menanti nasib reklamasi di tangan Anies-Sandi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (5/10) pekan lalu. Melalui surat itu, Luhut membatalkan keputusan penghentian sementara reklamasi yang ditetapkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada 2016. Dengan terbitnya surat pencabutan moratorium, proyek reklamasi di Teluk Jakarta berarti dapat dilanjutkan. Penerbitan SK pencabutan moratorium berbanding terbalik dengan sikap pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI Jakarta 2017.