JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Namun dalam aturan tersebut hanya tiga industri yang baru mendapatkan penurunan harga gas yaitu industri baja, industri petrokimia, dan industri pupuk. Keluarnya Permen tersebut pun membuat keempat industri lainnya berharap bisa mendapatkan penurunan harga gas juga. Hendrata Atmoko, Dewan Penasehat Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) bilang, penurunan harga gas per 1 Januari 2017 berlaku juga untuk industri keramik di samping beberapa industri yang lain seperti kertas, textile, pupuk, semen dan lainya. "Mudah-mudahan tidak mundur lagi," kata Hendra ke KONTAN pada Senin (5/12).
Menanti penurunan harga gas untuk 7 industri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Namun dalam aturan tersebut hanya tiga industri yang baru mendapatkan penurunan harga gas yaitu industri baja, industri petrokimia, dan industri pupuk. Keluarnya Permen tersebut pun membuat keempat industri lainnya berharap bisa mendapatkan penurunan harga gas juga. Hendrata Atmoko, Dewan Penasehat Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) bilang, penurunan harga gas per 1 Januari 2017 berlaku juga untuk industri keramik di samping beberapa industri yang lain seperti kertas, textile, pupuk, semen dan lainya. "Mudah-mudahan tidak mundur lagi," kata Hendra ke KONTAN pada Senin (5/12).