KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2019, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang rencananya meluncur di tahun ini. Beberapa di antaranya masih digodok lintas kementerian, yakni insentif perpajakan untuk mendorong geliat perekonomian ke depan. Demi menggenjot sektor pariwisata serta menarik lebih banyak devisa misalnya, pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, kapal yacht termasuk dalam daftar barang yang dikenai pajak sebesar 75%. Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penghapusan PPnBM kapal yacht bakal efektif per 1 Januari 2019. Namun, tampaknya wacana tersebut belum terealisasi.
Menanti realisasi wacana insentif perpajakan pemerintah di 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2019, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang rencananya meluncur di tahun ini. Beberapa di antaranya masih digodok lintas kementerian, yakni insentif perpajakan untuk mendorong geliat perekonomian ke depan. Demi menggenjot sektor pariwisata serta menarik lebih banyak devisa misalnya, pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, kapal yacht termasuk dalam daftar barang yang dikenai pajak sebesar 75%. Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penghapusan PPnBM kapal yacht bakal efektif per 1 Januari 2019. Namun, tampaknya wacana tersebut belum terealisasi.