KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jabatan wakil gubernur DKI Jakarta akan kosong ketika Sandiaga mundur dari jabatannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjelaskan prosedur pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong. Adapun, Sandiaga akan maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2019. Dia memutuskan mundur dari jabatannya saat ini. "Untuk jabatan wagub yang kosong, menurut prosedur akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD DKI," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Jumat (10/8). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undanh Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.Sumarsono mengatakan tidak ada posisi pelaksana tugas untuk jabatan wakil gubernur ini. Jabatan itu bisa kosong sambil menunggu proses pemilihan di DPRD DKI.
Menanti siapa pengganti Sandiaga Uno menjadi wakil gubernur DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jabatan wakil gubernur DKI Jakarta akan kosong ketika Sandiaga mundur dari jabatannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjelaskan prosedur pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong. Adapun, Sandiaga akan maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2019. Dia memutuskan mundur dari jabatannya saat ini. "Untuk jabatan wagub yang kosong, menurut prosedur akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD DKI," ujar Sumarsono ketika dihubungi, Jumat (10/8). Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undanh Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.Sumarsono mengatakan tidak ada posisi pelaksana tugas untuk jabatan wakil gubernur ini. Jabatan itu bisa kosong sambil menunggu proses pemilihan di DPRD DKI.