Menanti Sistem Pajak Canggih, Kepatuhan Wajib Pajak Dijamin Meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan sistem pajak canggih yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), alias core tax administration system. Rencananya sistem pajak canggih ini mulai diimplementasikan pada Mei 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pelatihan kepada sekitar 500 master trainer, yaitu para calon trainer yang nantinya akan disebar ke seluruh Indonesia untuk melatih second trainer. Nah, second trainer ini yang akan melatih seluruh pegawai DJP diseluruh Indonesia.

"Nanti second trainernya akan melatih ke seluruh pegawai DJP, nanti bertahap. Dan diharapkan pada bulan November ini kan selesai semua dan bulan Desember semua sudah mengetahui terkait dengan PSIAP ini. Nanti akan ada semacam refreshment lagi menjelang diimplementasikannya di bulan Mei 2024," ujar Nufransa dikutip dari unggahan channel Youtube Kemenkeu, Kamis (10/8).


Baca Juga: Faisal Basri Kritik Kebijakan Hilirisasi RI, Ini Alasannya

Nufransa berharap, PSIAP mampu mewujudkan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih baik untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Nah, dari sisi wajib pajak, PSIAP akan sangat memudahkan pelayanan lantaran wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, potensi sengketa juga berkurang serta biaya kepatuhan juga menjadi lebih rendah.

"Ke depan seharusnya orang sudah tidak ke kantor pajak lagi, tapi cukup melakukan kewajiban perpajakan melalui ponsel dan dia sudah bisa tahu semua kewajiban perpajakan lewat ponsel dan semua informasi ada di sini," katanya.

Dari sisi DJP, lewat PSIAP ini akan hadir berbagai macam aplikasi yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Nufransa bilang, nantinya pengawasan kepada wajib pajak bisa dilakukan berdasarkan tingkat risikonya.

"Misalnya (risiko) yang tingkatnya tinggi itu akan dilakukan pengawasan secara ketat, tingkat risiko rendah mungkin akan kita edukasi atau sosialisasi dan sebagainya, walaupun secara keseluruhan tetap kita awasi semua ya," imbuh Nufransa.

Ia meyakini, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat seiring semakin membaiknya pelayanan perpajakan yang disuguhkan kepada wajib pajak.

"PSIAP ini memberikan banyak manfaat baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai dan organisasi DJP, juga diharapkan bisa mendapat benefit dari adanya PSIAP," jelasnya.

Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, semakin mudah administrasi perpajakan yang ditawarkan DJP, maka semakin meningkat pula kepatuhan wajib pajak tersebut.

"Core tax system ini kan akan memudahkan orang untuk patuh, tidak ribet lagi untuk isi SPT, pastinya orang akan lebih patuh," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (10/8).

Terlebih lagi, kata Fajry, hadirnya compliance risk management (CRM) yakni pengawasan kepatuhan berbasis risiko, maka wajib pajak yang memiliki risiko tinggi akan menjadi sasaran.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 13,87 Triliun hingga Akhir Juli 2023

"Dengan begitu, sistem pajak kita akan berkeadilan. Akhirnya, ini akan mendorong apa yang disebut sebagai kepatuhan sukarela. Pastinya, kepatuhan akan naik," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menambahkan, dalam sistem pajak canggih ini nantinya akan memberikan kemudahan pelayanan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini dikarenakan dalam PSIAP, pengisian SPT Tahunan PPh akan dilakukan secara prepopulated.

Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak yang terdapat di dalam core tax system.

"Jadi secara prinsip kita menyiapkan prepopulated SPT dan akan akan ditampilkan dalam akun wajib pajak atau taxpayer account yang yang dibangun dalam core tax yang sedang kita bangun saat ini," jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Untuk itu, wajib pajak tidak perlu ribet lagi dalam mengisi data ke dalam form SPT Tahunan, lantaran tinggal melihat apakah data tersebut telah sesuai atau bisa menambahkan data lain apabila dirasa kurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi