KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdamaian antar PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) dengan dan pembeli Apartemen Kencana Residence telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, setelah mendengar keterangan dari tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kreditur (pembeli apartemen, maka tidak ada alasan untuk menolak perdamaian. Terlebih, dalam rapat kreditur mayoritas menerima penawaran MPM. Rinciannya, 232 dari 234 kreditur yang hadir rapat atau 99,71% telah setuju. Sedangkan dua kreditur lainnya dengan persentase 0,29% menyatakan menolak.
Menara Perkasa berdamai dengan konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdamaian antar PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) dengan dan pembeli Apartemen Kencana Residence telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga mengatakan, setelah mendengar keterangan dari tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kreditur (pembeli apartemen, maka tidak ada alasan untuk menolak perdamaian. Terlebih, dalam rapat kreditur mayoritas menerima penawaran MPM. Rinciannya, 232 dari 234 kreditur yang hadir rapat atau 99,71% telah setuju. Sedangkan dua kreditur lainnya dengan persentase 0,29% menyatakan menolak.