Menara Perkasa sayangkan putusan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu pengembang apartemen The Kencana Residence, PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) menyayangkan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan konsumen.

Kuasa hukum PT MPM Atmajaya Salim mengatakan, tidak seluruh konsumen menginginkan perusahaan dalam PKPU. Terlebih, pada Februari 2018 nanti perusahaan sudah siap untuk melakukan serah terima apartemen.

"Ada 300 konsumen dan mayoritas mereka ada yg mau menunggu sampai Februari 2018. Kenapa harus seperti ini ada permohonan PKPU," ungkap dia, Selasa (21/11)


Sekadar tahu saja, dengan dikabulkannya permohonan PKPU oleh konsumen itu, maka PT MPM harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Nantinya, PT MPM harus mengajukan proposal perdamaian guna penyelesaian kepada seluruh kreditur. Adapun, Selasa (21/11) ketua majelis hakim Desbeneri Sinaga menetapkan PT MPM dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Pasalnya, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh MSH Group ini terbukti memiliki piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada lebih dari satu kreditur. Permohonan tersebut diajukan salah satu pembeli apartemen Lenny Magdalena Johan.

Lenny mengklaim PT MPM memiliki kepada dirinya yang berawal dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di mana, pemohon telah memesan 2 unit apartemen The Kencana Residence di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 23 Oktober 2013.

Kedua unit itu, disepakati dengan nilai harga masing-masing Rp 4,1 miliar untuk unit 25 A dan Rp 3,52 miliar untuk unit 25B. Namun sayangnya hingga permohonan ini diajukan 26 Oktober lalu, unit apartemen tersebut belum juga diberikan kepada pemohon.

Padahal, pemohon telah melunasi dua unit apartemen tersebut pada Januari 2015. Sementara, dalam PPJB Menara Perkasa berjanji akan menyelesaikan pembangunan selambat-lambatnya pada 28 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto