KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu pengembang apartemen The Kencana Residence, PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) menyayangkan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan konsumen. Kuasa hukum PT MPM Atmajaya Salim mengatakan, tidak seluruh konsumen menginginkan perusahaan dalam PKPU. Terlebih, pada Februari 2018 nanti perusahaan sudah siap untuk melakukan serah terima apartemen. "Ada 300 konsumen dan mayoritas mereka ada yg mau menunggu sampai Februari 2018. Kenapa harus seperti ini ada permohonan PKPU," ungkap dia, Selasa (21/11)
Menara Perkasa sayangkan putusan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu pengembang apartemen The Kencana Residence, PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) menyayangkan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan konsumen. Kuasa hukum PT MPM Atmajaya Salim mengatakan, tidak seluruh konsumen menginginkan perusahaan dalam PKPU. Terlebih, pada Februari 2018 nanti perusahaan sudah siap untuk melakukan serah terima apartemen. "Ada 300 konsumen dan mayoritas mereka ada yg mau menunggu sampai Februari 2018. Kenapa harus seperti ini ada permohonan PKPU," ungkap dia, Selasa (21/11)