Menarkertrans Minta Pekerja Sikapi SKB UMR Dengan Tenang



JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengimbau kepada para pekerja dan serikat pekerja agar tetap tenang, jangan terbawa emosi dalam menyikapi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri tentang UMR. Menurutnya SKB yang telah diterbitkan tersebut bukanlah untuk melarang kenaikan upah minimum para pekerja, karena makna dari SKB itu bukanlah untuk melarang kenaikan upah. "Kalau SKB dimaknai sebagai larangan kenaikan upah minimum, hal ini tentunya tidak mendasar," kata Erman.Ia menambahkan, SKB 4 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan sebagai antisipasi dari krisis global, jangan sampai dampak krisis global yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga SKB itu lebih sebagai jaring pengaman.Sementara itu, Deputi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan Bambang Widianto mengatakan SKB empat menteri tidak akan menganulir ketetapan mengenai upah minimum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: