Mencari bentuk holding energi yang ideal



JAKARTA. Pembentukan holding sektor energi masih dalam tahap penjajakan dan evaluasi. Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menjelaskan, jika pemerintah menunjuk sebuah BUMN sebagai holding, perlu  aturan hukum yang jelas. “Misalnya jika Pertamina menjadi holding, membutuhkan payung hukum perusahaan itu  merupakan induk holding energi yang membawahi migas, listrik, panas bumi, dan lain-lain,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10).

Sementara itu Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebutkan, holding energi merupakan holding raksasa atau super holding. Sebelum holding raksasa, harus diperkuat dulu holding masing-masing sektor. Ia mencontohlan, Kementerian BUMN sudah merupakan holding besar. Tapi, jika setiap sektor belum ada holding, bisa menimbulkan persaingan yang kurang sehat. Ia menunjuk contoh Perusahaan Gas Negara dan Pertagas yang terjadi duplikasi pembangunan sarana, tapi ada juga sarana yang tidak dibangun. 

Marwan mengakui, bisa saja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di bawah holding energi dengan koordinator Pertamina, tapi kondisi seperti itu tidak mendesak. Yang dibutuhkan sekarang adalah peran pemerintah agar kinerja PLN bisa mengaliri listrik seluruh Indonesia dengan tarif murah. “Tentu memerlukan biaya, 65% biaya tersebut digunakan untuk biaya energi primer seperti solar, gas dan batubara.  Nah, pemerintah berperan mengatur harga energi ke PLN agar bisa lebih murah” imbuh Marwan.


Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hari Poernomo beberapa waktu lalu mengatakan, kekuatan Pertamina sebagai holding BUMN energi akan semakin hebat, jika PLN ikut bergabung. Sebelumnya ada rencana, Pertamina menguasai sektor gas dengan mengelola PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usaha.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian