JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat dalam menyikapi pembatalan Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mereka saat ini tengah meninjau kembali semua perjanjian kerja atau perizinan yang telah mereka keluarkan dalam proses pengembangan sistem penyediaan air minum, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tamin Zakariya Amin, Kepala Badan Pendukung Pengembangn Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa setidaknya adsa 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang saat ini ditinjau ulang. Tinjau ulang ini sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah pola kerjasama yang dilakukan dengan swasta tersebut sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap uji materi UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu. Tamin menambahkan bahwa dalam mengkaji ulang perjanjian kerja dan perizinan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Kementerian Hukum dan HAM. "Mereka kami minta fatwa hukum terkait perjanjian yang sudah berjalan sebelum putusan MK dengan mempertimbangkan enam prinsip dasar pengelolaan air yang sudah disyaratkan MK," kata Tamin Kamis (26/2).
Mencari fatwa untuk pembatalan UU Sumber Daya Air
JAKARTA. Pemerintah bergerak cepat dalam menyikapi pembatalan Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Mereka saat ini tengah meninjau kembali semua perjanjian kerja atau perizinan yang telah mereka keluarkan dalam proses pengembangan sistem penyediaan air minum, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tamin Zakariya Amin, Kepala Badan Pendukung Pengembangn Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan bahwa setidaknya adsa 62 kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan swasta yang saat ini ditinjau ulang. Tinjau ulang ini sendiri dilakukan untuk mengetahui apakah pola kerjasama yang dilakukan dengan swasta tersebut sudah memenuhi prinsip pemanfaatan air sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK terhadap uji materi UU Sumber Daya Air beberapa waktu lalu. Tamin menambahkan bahwa dalam mengkaji ulang perjanjian kerja dan perizinan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggandeng Kementerian Hukum dan HAM. "Mereka kami minta fatwa hukum terkait perjanjian yang sudah berjalan sebelum putusan MK dengan mempertimbangkan enam prinsip dasar pengelolaan air yang sudah disyaratkan MK," kata Tamin Kamis (26/2).