Hari-hari ini, hingga akhir Maret, perhatian masyarakat, khususnya pekerja, tertuju pada pengurusan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) orang pribadi kepada kantor pajak. Sebab jika sampai meleng tak lapor SPT, sanksi sudah menanti. Memang target penerimaan pajak tahun ini sangat besar mencapai Rp 1.315,9 triliun. Sayangnya kreativitas fiskus untuk menjaring pembayar pajak belum terlihat. Tahun ini pajak hanya mewajibkan 18,3 juta wajib pajak untuk melapor SPT. Dari jumlah itu target kantor pajak cuma 15,5 juta SPT atau sekitar 85% saja. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang jumlahnya sekitar 30 juta.
Mencari fiskus kreatif
Hari-hari ini, hingga akhir Maret, perhatian masyarakat, khususnya pekerja, tertuju pada pengurusan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) orang pribadi kepada kantor pajak. Sebab jika sampai meleng tak lapor SPT, sanksi sudah menanti. Memang target penerimaan pajak tahun ini sangat besar mencapai Rp 1.315,9 triliun. Sayangnya kreativitas fiskus untuk menjaring pembayar pajak belum terlihat. Tahun ini pajak hanya mewajibkan 18,3 juta wajib pajak untuk melapor SPT. Dari jumlah itu target kantor pajak cuma 15,5 juta SPT atau sekitar 85% saja. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang jumlahnya sekitar 30 juta.