JAKARTA. Keabsahan bukti rekaman elektronik dalam suatu perkara hukum menjadi salah satu yang dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Novanto menggugat Pasal 5 UU ITE tentang keabsahan bukti rekaman elektronik atas percakapannya dengan bos Freeport Mcmoran James Moffet yang direkam oleh Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah ini mengatakan, revisi menjamin semua bukti rekaman elektronik sah bila perekaman dilakukan oleh pihak pertama dan kedua. "Misalnya kamu sama saya lagi ngobrol, terus kamu ngerekam percakapan kita tanpa sepengetahuan saya, itu bukti rekaman yang sah. Yang enggak boleh itu kalau di antara percakapan kita muncul orang ketiga lantas merekam dan dijadikan bukti," kata Henri, saat dihubungi, Selasa (18/10) malam.