JAKARTA. Keabsahan bukti rekaman elektronik dalam suatu perkara hukum menjadi salah satu yang dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Novanto menggugat Pasal 5 UU ITE tentang keabsahan bukti rekaman elektronik atas percakapannya dengan bos Freeport Mcmoran James Moffet yang direkam oleh Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Mencari keabsahan bukti elektronik untuk UU ITE
JAKARTA. Keabsahan bukti rekaman elektronik dalam suatu perkara hukum menjadi salah satu yang dibahas dalam penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto mengatakan, hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Novanto menggugat Pasal 5 UU ITE tentang keabsahan bukti rekaman elektronik atas percakapannya dengan bos Freeport Mcmoran James Moffet yang direkam oleh Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.