KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai penting untuk menjaga industri dan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi yang dillanda berbagai ketidakpastian. Kebijakan ini dipandang dapat memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menjaga kegiatan usaha dan penyerapan tenaga kerja. Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (FEB UMM), Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto mengatakan, industri hasil tembakau memiliki karakteristik padat karya sehingga perubahan kebijakan cukai dapat berdampak luas terhadap keberlangsungan produksi dan tenaga kerja. “Industri rokok di Indonesia merupakan industri padat karya. Jika tarif cukai semakin tinggi, ada risiko pengurangan tenaga kerja. Dampaknya bukan hanya pada industri, tetapi juga pada perekonomian secara lebih luas,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Wahyudi menilai, ketidakpastian ekonomi menuntut arah kebijakan cukai yang terukur agar industri memiliki ruang untuk menjaga keberlangsungan usaha. Moratorium kenaikan CHT dinilai dapat meredam tekanan biaya dan memberi waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan strategi bisnis. Ia berharap kebijakan tersebut diperpanjang hingga dua tahun jika kondisi ekonomi belum membaik.
Baca Juga: AKVINDO Soroti Regulasi dan Cukai yang Jadi Tantangan Industri Vape Menurut Wahyudi, kenaikan tarif cukai tidak otomatis mendongkrak penerimaan negara. Sebaliknya, tarif yang semakin tinggi berisiko mendorong konsumen beralih ke rokok yang lebih murah (
downtrading), bahkan ke produk ilegal yang tidak menyumbang penerimaan cukai. Karena itu, kata dia, pemerintah perlu mengimbangi kebijakan tarif dengan penindakan tegas terhadap rokok ilegal. Tanpa pengawasan yang efektif, kenaikan cukai justru berisiko menekan industri legal sekaligus menggerus penerimaan negara. Sejalan dengan pandangan tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai bahwa kepastian usaha hanya dapat terwujud apabila regulasi diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten. Ia menjelaskan bahwa pelaku industri membutuhkan kepastian hukum untuk menyusun perencanaan bisnis secara berkelanjutan, sedangkan pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Tertekan Regulasi, Petani Minta Kepastian Kebijakan Menurut Suparji, regulasi yang baik harus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar dapat berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa ketiga aspek tersebut saling berkaitan sehingga perlu dilaksanakan secara terpadu.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa optimalisasi penerimaan negara tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan fiskal, tetapi juga oleh efektivitas penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang perpajakan dan cukai. “Pengawasan diperlukan untuk mencegah pemanfaatan celah regulasi yang berpotensi mengurangi kewajiban cukai, termasuk melalui rekayasa administratif yang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan,” ujarnya. Ia juga menekankan perlunya evaluasi dan pengawasan yang kuat apabila kebijakan membuka peluang penghindaran kewajiban cukai melalui rekayasa administratif atau cara lain yang bertentangan dengan tujuan regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan fiskal sekaligus memastikan penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) perlu memperhatikan keseimbangan antara kebijakan tarif, keberlangsungan industri, dan efektivitas pengawasan. Kepastian regulasi yang terukur serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan berbagai pelanggaran cukai menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara, melindungi tenaga kerja, dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News