KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 118 warga negara asing terkait upaya pencegahan masuknya virus corona ke Indonesia. Ditjen Imigrasi menolak mereka lantaran pernah singgah di daratan China selama 14 hari. Jumlah ini dihitung mulai dari 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia. "Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020). Baca Juga: Italia terkejut, kasus virus corona melonjak tiba-tiba dari 3 menjadi 152 kasus!
Mencegah penularan virus corona, imigrasi menolak masuk 118 WNA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 118 warga negara asing terkait upaya pencegahan masuknya virus corona ke Indonesia. Ditjen Imigrasi menolak mereka lantaran pernah singgah di daratan China selama 14 hari. Jumlah ini dihitung mulai dari 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia. "Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020). Baca Juga: Italia terkejut, kasus virus corona melonjak tiba-tiba dari 3 menjadi 152 kasus!