KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang di Jakarta Utara terbakar pada Jumat (3/3) lalu. Korban jiwa dari wilayah di sekitar depo BBM tidak bisa terelakkan. Keberadaan Depo BBM memang memiliki risiko. Sebenarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur jarak aman minimum untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/2018, jarak minimum dari pagar pengaman ke jalan umum untuk Depo BBM Plumpang mencapai 52,5 meter. Sementara jarak depo BBM Plumpang dengan pemukiman masyarakat hanya 28 meter. Kurangnya zona aman atau buffer zone dinilai menjadi penyebab banyaknya korban jiwa. Oleh karena itu, perlu ada buffer zone di sekitar depo BBM agar segala risiko yang dapat terjadi tidak langsung berdampak ke masyarakat.
Mencegah Terulangnya Musibah Kebakaran, Perlu Ada Buffer Zone di Depo BBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang di Jakarta Utara terbakar pada Jumat (3/3) lalu. Korban jiwa dari wilayah di sekitar depo BBM tidak bisa terelakkan. Keberadaan Depo BBM memang memiliki risiko. Sebenarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur jarak aman minimum untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/2018, jarak minimum dari pagar pengaman ke jalan umum untuk Depo BBM Plumpang mencapai 52,5 meter. Sementara jarak depo BBM Plumpang dengan pemukiman masyarakat hanya 28 meter. Kurangnya zona aman atau buffer zone dinilai menjadi penyebab banyaknya korban jiwa. Oleh karena itu, perlu ada buffer zone di sekitar depo BBM agar segala risiko yang dapat terjadi tidak langsung berdampak ke masyarakat.