Mencekam, kasus Covid-19 di New York renggut 14 nyawa WNI per 7 Juli 2020



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bukan saja di Indonesia kasus positif Covid-19 terus meningkat. Tetapi juga kasus Covid-19 ini terjadi di Amerika Serikat terus melonjak. 

Sedihnya, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di New York yang juga meninggal, dirawat rumah sakit, karantina mandiri, dan sembuh karena Covid-19.

Baca Juga: New York mencekam, Istana Negara: Mohon WNI perhatikan himbauan KJRI

Adapun wilayah kerja KJRI New York adalah Connecticut, Delaware, Maine, Marlyand, Massachusetts, New Hampshire, New Jersey, New York, North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island, South Carolina, Vermot, Virginia, West Virginia.

Data WNI yang postif Covid dihimpun dari 15 wilayah yang masuk ruang lingkup kerja KJRI New York pada periode 7 Juli 2020, sebagai berikut:

1. Meninggal Dunia: 14 orang 2. Dirawat di Rumah Sakit: 1 Orang 3. Karantina Mandiri: 4 Orang 4. Sembuh : 49 Orang

Menurut data dari Wikipedia dan The New York Times, total kasus Covid-19 sampai dengan 8 Juli 2020 mencapai 3,17 juta orang sedangkan yang meninggal mencapai 135.000 orang. Daerah yang paling banyak meninggal ada di New York mencapai 131.979 orang dengan kasus positif 404.000 orang.

Maka dari itu, Pemerintah Bagian New York, New Jersey, dan Connecticut (Tri-Sate Area) telah menetapkan peraturan wajib karantina mandiri selama 14 hari untuk semua orang yang datang ke Tri-Sate Area dari negara bagian dengan tingkat Covid-19 lebih dari 10 per 100.000 penduduk, atau rata-rata hasil tes positif Covid-19 lebih tinggi dari 10% selama tujuh hari bergulir.

Setiap orang yang datang ke Tri-State dari 19 negara bagian sebagai berikut wajib untuk melakukan karantina mandiri sesuai panduan Department Health setempat. Negara bagian tersebut adalah: 1. Alabama 2. Arkansas 3. Arizona 4. California 5. Deleaware 6. Florida 7. Georgia 8. IOWA 9. Idaho 10. Kansas 11. Louisiana 12. Mississipi 13. North Carolina 14. Nevada 15. Oklahoma 16. South Carolina 17. Tennessee 18. Texas 19. Utah

Peraturan itu memiliki kekuatan hukum dan yang melanggar dapat terkena sanksi. KJRI New York menghimbau WNI dari 19 negara bagian tersebut yang akan bepergian ke Tri-State Area, serta WNI yang berasal dari Tri-State Area yang akan kembali kekediamannya masing-masing setelah mengunjungi 19 negara bagian tersebut, untuk memperhatiakan peraturan karantina mandiri serta mematuhi instruksi dari petugas yang berwenang.

Editor: Azis Husaini