QUITO. Perusahaan minyak asal Amerika Serikat, Chevron Corp. didenda sebesar US$ 9,5 miliar. Pengadilan Ekuador menyatakan Chevron telah merusak hutan saat mengebor minyak.Denda terhadap Chevron ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan penggugat. Sebelumnya, penggugat menuntut Chevron membayar sebesar US$ 27,3 miliar atas kerusakan lingkungan tersebut. Namun, angka denda tersebut yang tertinggi di dunia.Chevron menampik keputusan pengadilan itu. Perusahaan minyak ini akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Hukuman itu tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum," kata Chevron dalam siaran persnya.Kasus ini sejatinya sudah disidangkan sejak lama. Ketika itu, gugatan didaftarkan di pengadilan federal New York pada 1993 silam. Gugatan itu ditujukan kepada Texaco. Namun, tiga tahun kemudian, pengadilan menutup kasus tersebut. Alasannya, pengadilan yang berhak mengadili kasus pencemaran lingkungan ini adalah di Ekuador, tempat kerusakan terjadi.Lalu, penggugat yang terdiri dari 47 warga Ekuador mengajukan gugatan dua tahun sejak putusan pengadilan New York. Masalahnya, ketika itu Chevron telah membeli Texaco. Alhasil, gugatan ditujukan kepada Chevron.Menurut penggugat, sebanyak 30.000 warga masyarakat terkontaminasi dan sakit akibat eksplorasi minyak wilayah Rhode Island itu yang dilakukan Texacop sejak 1972 hingga 1990. "Ini saatnya Chevron membersihkan pencemaran yang terjadi di Ekuador," kata penggugat dalam siaran persnya.
Mencemari lingkungan, Chevron didenda US$ 9,5 miliar
QUITO. Perusahaan minyak asal Amerika Serikat, Chevron Corp. didenda sebesar US$ 9,5 miliar. Pengadilan Ekuador menyatakan Chevron telah merusak hutan saat mengebor minyak.Denda terhadap Chevron ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan penggugat. Sebelumnya, penggugat menuntut Chevron membayar sebesar US$ 27,3 miliar atas kerusakan lingkungan tersebut. Namun, angka denda tersebut yang tertinggi di dunia.Chevron menampik keputusan pengadilan itu. Perusahaan minyak ini akan mengajukan banding atas vonis tersebut. "Hukuman itu tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum," kata Chevron dalam siaran persnya.Kasus ini sejatinya sudah disidangkan sejak lama. Ketika itu, gugatan didaftarkan di pengadilan federal New York pada 1993 silam. Gugatan itu ditujukan kepada Texaco. Namun, tiga tahun kemudian, pengadilan menutup kasus tersebut. Alasannya, pengadilan yang berhak mengadili kasus pencemaran lingkungan ini adalah di Ekuador, tempat kerusakan terjadi.Lalu, penggugat yang terdiri dari 47 warga Ekuador mengajukan gugatan dua tahun sejak putusan pengadilan New York. Masalahnya, ketika itu Chevron telah membeli Texaco. Alhasil, gugatan ditujukan kepada Chevron.Menurut penggugat, sebanyak 30.000 warga masyarakat terkontaminasi dan sakit akibat eksplorasi minyak wilayah Rhode Island itu yang dilakukan Texacop sejak 1972 hingga 1990. "Ini saatnya Chevron membersihkan pencemaran yang terjadi di Ekuador," kata penggugat dalam siaran persnya.