Mencermati Dampak Penyesuaian Dokumen Polis Asuransi Jiwa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa terus berkembang mengikuti dinamika regulasi dan kebutuhan perlindungan masyarakat. Untuk menjaga kepercayaan nasabah, perusahaan asuransi jiwa dan umum melakukan penyesuaian dokumen pembelian polis sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 KUHD.

Penyesuaian dilakukan pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ketentuan polis, formulir perubahan dan pemulihan polis, formulir klaim, hingga pedoman operasional. Langkah ini bertujuan memperjelas hak dan kewajiban perusahaan maupun pemegang polis, sekaligus memperkuat transparansi dan kesesuaian dengan regulasi terbaru.

Perusahaan juga menyesuaikan sistem pendukung serta memberikan pelatihan kepada tenaga pemasar dan mitra distribusi agar penyampaian informasi kepada nasabah lebih akurat dan seragam.


Penyesuaian ini tidak mengubah manfaat perlindungan nasabah. Seluruh manfaat tetap berlaku sesuai perjanjian polis. Langkah tersebut juga memperkuat penerapan prinsip itikad baik (utmost good faith), baik dari sisi nasabah maupun perusahaan asuransi, sehingga hubungan kedua pihak menjadi lebih transparan, seimbang, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Marketplace Asuransi Makin Relevan, Konsumen Kini Lebih Rasional Pilih Polis

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Barkah Taim menilai penyesuaian dokumen asuransi jiwa bertujuan memperjelas ketentuan yang selama ini sudah menjadi dasar praktik industri.

Menurut dia, seluruh ketentuan terkait polis dan tata kerja pertanggungan harus tercantum jelas dalam dokumen polis dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. “Putusan MK terkait Pasal 251 KUHD mempertegas prinsip utmost good faith. Pembatalan polis tidak boleh dilakukan sepihak atau secara serta-merta tanpa mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan,” ujar Abitani dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Abitani menjelaskan, dalam praktik asuransi jiwa sebenarnya sudah terdapat mekanisme contestable period yang umumnya berlangsung selama dua tahun. Dalam periode tersebut, perusahaan asuransi dapat melakukan klarifikasi apabila ditemukan informasi risiko yang belum diungkapkan sebelumnya.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan asuransi juga dapat menawarkan penyesuaian premi sesuai tingkat risiko atau langkah lain yang disepakati bersama.

Di sisi lain, nasabah memiliki kesempatan mempelajari isi polis melalui free look period yang biasanya berlaku selama 14 hari setelah polis diterima. Pada periode ini, nasabah dapat memastikan isi polis sesuai dengan penjelasan yang diberikan. Jika tidak sesuai, polis dapat dibatalkan dan premi dikembalikan.

Abitani menegaskan, proses klaim dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal. Bahkan, penyesuaian ketentuan yang lebih jelas dan terstandarisasi diharapkan mempermudah nasabah memahami alur klaim serta mengurangi potensi kesalahpahaman tanpa mengurangi manfaat produk asuransi.

Baca Juga: Asei Ungkap Faktor yang Pengaruhi Perbaikan Rasio Klaim Asuransi Kredit

Ia menambahkan, perusahaan asuransi juga dituntut menyampaikan penyesuaian tersebut secara sederhana, konsisten, dan proporsional. Penyusunan panduan internal dan materi komunikasi eksternal dinilai penting agar nasabah memahami bahwa penyesuaian dilakukan sebagai bentuk klarifikasi dan peningkatan transparansi, bukan perubahan substansi manfaat polis.

Bagi nasabah, prinsip dasar asuransi tetap menjadi hal utama, mulai dari kejujuran dalam menyampaikan data, pemahaman terhadap pengecualian polis, hingga kesadaran atas kondisi medis yang sudah ada sebelumnya. “Penyesuaian dokumen ini justru menegaskan kembali pentingnya prinsip-prinsip tersebut,” katanya.

Secara keseluruhan, Abitani menilai langkah penyesuaian dokumen dan penguatan prosedur operasional merupakan bagian dari upaya regulator memperkuat perlindungan nasabah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa.

“Ke depan, peningkatan literasi keuangan, khususnya mengenai asuransi, tetap perlu dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam polis,” papar Abitani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News