KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PMK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan menjaga keberlanjutan program dan fiskal. PMK ini menaikkan batas harga rumah tapak yang mendapat pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak, yaitu antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit rumah.
Mencermati Prospek Emiten Properti di Tengah Kenaikan Harga Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PMK ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan menjaga keberlanjutan program dan fiskal. PMK ini menaikkan batas harga rumah tapak yang mendapat pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak, yaitu antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit rumah.