KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) tengah ditunggu banyak pihak karena hasilnyan akan berpengaruh terhadap masa depan industri pindar. Sebelumnya, majelis hakim menunda kelanjutan sidang putusan yang semula dijawalkan pada 1 Oktober 2026. Pengamat menilai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring yang dilatarbelakangi arahan Otoritas Jasak Keuangan (OJK) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kartel harga. Unsur kolusi untuk membatasi persaingan dinilai harus bisa dibuktikan secara jelas. Hanif Nur Widhiyanti, pakar hukum bisnis Universitas Brawijaya, menilai pembuktian unsur kolusi menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya kartel harga. Hal ini menjadi sorotan dalam perkara dugaan kartel bunga pindar yang ditangani KPPU dan kini diuji kembali di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mencermati Unsur Kolusi dalam Kasus Kartel Bunga Pindar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) tengah ditunggu banyak pihak karena hasilnyan akan berpengaruh terhadap masa depan industri pindar. Sebelumnya, majelis hakim menunda kelanjutan sidang putusan yang semula dijawalkan pada 1 Oktober 2026. Pengamat menilai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring yang dilatarbelakangi arahan Otoritas Jasak Keuangan (OJK) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kartel harga. Unsur kolusi untuk membatasi persaingan dinilai harus bisa dibuktikan secara jelas. Hanif Nur Widhiyanti, pakar hukum bisnis Universitas Brawijaya, menilai pembuktian unsur kolusi menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya kartel harga. Hal ini menjadi sorotan dalam perkara dugaan kartel bunga pindar yang ditangani KPPU dan kini diuji kembali di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.