Mencermati Unsur Kolusi dalam Kasus Kartel Bunga Pindar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar) tengah ditunggu banyak pihak karena hasilnyan akan berpengaruh terhadap masa depan industri pindar. Sebelumnya, majelis hakim menunda kelanjutan sidang putusan yang semula dijawalkan pada 1 Oktober 2026. 

Pengamat menilai penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman daring yang dilatarbelakangi arahan Otoritas Jasak Keuangan (OJK) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kartel harga. Unsur kolusi untuk membatasi persaingan dinilai harus bisa dibuktikan secara jelas. 

Hanif Nur Widhiyanti, pakar hukum bisnis Universitas Brawijaya, menilai pembuktian unsur kolusi menjadi kunci dalam menentukan ada tidaknya kartel harga. Hal ini menjadi sorotan dalam perkara dugaan kartel bunga pindar yang ditangani KPPU dan kini diuji kembali di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Baca Juga: Penyesuaian Bunga Ultra Mikro Dinilai Berdampak terhadap Pembiayaan Produktif Pindar

Menurut Hanif, kesepakatan harga antarpelaku usaha tidak otomatis tergolong kartel. Praktik tersebut harus mengandung unsur kolusi yang bertujuan menghilangkan atau membatasi persaingan. “Dengan demikian, salah satu syarat terjadinya kartel adalah harus ada perjanjian atau kolusi antara pelaku usaha,” ujar Hanif dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Hanif menilai, unsur tersebut perlu dicermati dalam menilai kesepakatan asosiasi fintech peer-to-peer lending mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman.

Ia menjelaskan, penetapan batas atas harga berbeda dengan kesepakatan harga yang bertujuan membatasi persaingan. Selama persaingan di pasar tetap berlangsung, batas atas harga tidak menghilangkan independensi pelaku usaha dalam menentukan harga kepada konsumen.

Baca Juga: Samir Ungkap Tantangan Ekspansi Pindar ke Luar Jawa, Infrastruktur Digital Kendalanya

Hanif menilai, kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi pindar yang didasari arahan OJK perlu dikaji dalam konteks Pasal 50 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999, yang mengecualikan perjanjian tertentu untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. 

Ia merujuk Putusan MA Nomor 79 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019 yang mengakui pengecualian atas kesepakatan pelaku usaha yang difasilitasi pemerintah. Meski tidak mengikat hakim dalam perkara lain, putusan tersebut menjadi rujukan bahwa unsur kolusi harus dibuktikan secara jelas. 

Karena itu, Hanif berpandangan kesepakatan batas maksimum manfaat ekonomi pindar lebih tepat dipandang sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulator, bukan kartel harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News