Menciptakan Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Pasar Modal Indonesia



KONTAN.CO.ID - Tren gaya hidup sustainable atau berkelanjutan tidak hanya terkait dengan alam, tapi juga dalam sektor keuangan. Misalnya, berinvestasi pada perusahaan yang tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak negatif bagi lingkungan dan sosial sekaligus menerapkan tata kelola yang baik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 periode 2015-2019 dan Tahap 2 periode 2021-2025 untuk mengakomodir tren keuangan berkelanjutan. Roadmap tersebut secara bertahap akan mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.

Ada delapan prinsip keuangan berkelanjutan yang diusung oleh OJK, yaitu Investasi Bertanggung Jawab, Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup, Komunikasi yang Informatif, Pengembangan Sektor Unggulan Prioritas, Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan, Tata Kelola, Inklusif, serta Koordinasi dan Kolaborasi.


Selain itu, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 51 tahun 2017, penerapan prinsip keuangan berkelanjutan yang harus dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik adalah dengan membuat Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan. Di sektor pasar modal, Pedoman Teknis atas Penyusunan Laporan Keberlanjutan bagi Emiten atau Perusahaan Publik juga telah diterbitkan pada Lampiran Surat Edaran OJK Nomor 16 tahun 2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik.

Meningkatnya penerapan prinsip keuangan berkelanjutan terlihat dari peningkatan dana kelolaan reksa dana maupun ETF berbasis indeks yang menggunakan metode penilaian berbasis aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) atas saham-saham Perusahaan Tercatat. Pada Juni 2021, terdapat 15 produk reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp3,1 triliun. Jumlah tersebut naik dari tahun 2016 yang hanya sebesar Rp42 miliar dari 1 produk.

Komitmen BEI dalam Keuangan Berkelanjutan

Sebagai regulator dan penyelenggara pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk memberikan bukti nyata dalam penerapan keuangan berkelanjutan. Hal ini ditunjukkan dengan bergabungnya BEI menjadi anggota United Nations Sustainable Stock Exchange (SSE) Initiative sejak April 2019, dan menjadi supporter Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) pada 15 Juni 2021.

Program kerja yang disusun oleh BEI secara umum juga diharapkan dapat mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan di pasar modal. Selain itu, BEI juga telah menyusun RAKB dan Laporan Berkelanjutan sejak periode pelaporan 2018.

BEI juga terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran dalam rangka penerbitan Laporan Keberlanjutan oleh para pemangku kepentingan di pasar modal. Hal ini dilakukan dengan serangkaian capacity building dan webinar yang dilakukan bekerja sama dengan instansi yang merupakan ahli di bidang ini, seperti Global Reporting Initiative (GRI), Task Force on Climate-Related Financial Disclosures (TCFD), Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE) sekaligus melibatkan peran asosiasi, seperti Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) serta Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA).

Yang terbaru, BEI bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta OJK menyelenggarakan ESG Capital Market Exhibition & Showcase yang dimulai sejak 27 Juli 2021.

Untuk memberikan panduan melakukan investasi berkelanjutan, BEI juga sudah memiliki dua indeks yang menggunakan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) dalam kriteria seleksi pemilihan Perusahaan Tercatat atas konstituen indeks tersebut, yaitu Indeks SRI-Kehati yang bekerja sama dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) dan Indeks IDX ESG Leaders.

Selain itu, BEI juga bekerja sama dengan Sustainalytics, yaitu sebuah perusahaan riset global di bidang penilaian LST, untuk melakukan penilaian berkala atas internalisasi aspek-aspek LST Perusahaan Tercatat anggota Indeks IDX80. Nilai ini digunakan dalam penyusunan Indeks IDX ESG Leaders dan diharapkan dapat menjadi tolok ukur Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan perhatiannya pada aspek-aspek LST.

BEI bersama OJK juga telah memberikan insentif atas penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan atau green bonds, yaitu pengurangan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 75% dan biaya pencatatan tahunan di BEI sebesar 50%.

Pertumbuhan Perusahaan Tercatat yang menyampaikan Laporan Keberlanjutan di Sistem Keterbukaan Informasi BEI juga mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Pada periode pelaporan 2020 yang dilakukan pada 2021, sebanyak 145 Perusahaan Tercatat atau sebesar kurang lebih 20% dari total Perusahaan Tercatat sudah menyampaikan Laporan Keberlanjutan. Angka ini naik dari hanya sebesar 54 Perusahaan Tercatat yang menyampaikan Laporan Keberlanjutan pada periode pelaporan 2019.

Penerapan Keuangan Berkelanjutan di pasar modal masih memiliki potensi pengembangan yang dilakukan dengan kerja sama yang erat antar-regulator dan juga pelaku pasar. Oleh karena itu, OJK telah membentuk Satuan Tugas Keuangan Berkelanjutan Pasar Modal Indonesia yang bertugas menjawab kebutuhan, mempercepat implementasi, dan memfasilitasi pengembangan aspek keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Indah Sulistyorini