KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anda mengantre untuk daftar peserta BPJS Kesehatan, duh sudah bukan zamannya. Sekarang, Anda dapat mendaftar secara online melalui Mobile JKN. Untuk Anda yang belum familiar, Mobile JKN merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan. Mengutip dari BPJS Kesehatan Youtube Channel, aplikasi ini menawarkan lima fasilitas. Baca Juga: Untuk pendaftaran CPNS butuh SKCK, begini cara pembuatannya via online
- Anda download dan install aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Setelah proses install selesai, Anda buka aplikasi tersebut.
- Anda ketuk menu "Pendaftaran peserta baru" pada halaman utama Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan, Anda ketuk "Ya, setuju" pada halaman tersebut.
- Anda masukkan nomor NIK KTP, copy kode captha, lalu ketuk "Selanjutnya". Layar ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan Anda ketuk "Selanjutnya".
- Kemudian, Anda masukkan data diri sesuai yang tercatat di KTP dan ketuk "Selanjutnya". Setelah itu, Anda pilih faskes (fasilitas kesehatan) dan faskes gigi.
- Setelah itu, Anda masukkan alamat email (aktif) dan ketuk "Simpan". Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi kepada Anda melalui email.
- Anda buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN. Layar ponsel akan menampilkan data peserta yang berhasil didaftarkan. Anda akan menerima nomor virtual account melalui email.
- Kemudian, Anda lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor virtual account. Anda dapat membayar iuran tersebut melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, atau tunai di bank, kantor pos, dan merchant BPJS.