JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana mengkaji usulan revisi Undang-Undang Peternakan No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu dilakukan untuk mengubah kebijakan impor sapi dari sistem berbasis negara menjadi berbasis wilayah atau zona. Langkah ini juga sebagai reaksi penyadapan Australia terhadap para petinggi Indonesia. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan, tujuan direvisinya UU Peternakan agar Indonesia memiliki kebebasan importasi komoditas hewan ternak dari negara manapun
Mendag akan kaji usulan revisi UU Peternakan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana mengkaji usulan revisi Undang-Undang Peternakan No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu dilakukan untuk mengubah kebijakan impor sapi dari sistem berbasis negara menjadi berbasis wilayah atau zona. Langkah ini juga sebagai reaksi penyadapan Australia terhadap para petinggi Indonesia. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mengatakan, tujuan direvisinya UU Peternakan agar Indonesia memiliki kebebasan importasi komoditas hewan ternak dari negara manapun