Mendag akan panggil pelaku e-commerce bahas aturan diskon e-commerce



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan memanggil perwakilan pelaku e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan lainnya untuk membahas aturan mengenai e-commerce yang sedang digodok pemerintah. Aturan tersebut juga berhubungan dengan pengaturan terkait diskon e-commerce untuk mencegah adanya predatory pricing dalam perdagangan elektronik.

"Rancangannya sudah hampir jadi, minggu depan akan juga memanggil, mungkin kalau tidak keburu akhir bulan ini. Awal bulan depan sebelum puasa kita akan panggil seluruh pemain secara bersama-sama untuk public hearing dengan mereka," ujar Lutfi dalam konferensi pers, Jumat (19/3).

Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan komunikasi dan memberi waktu kepada para pelaku e-commerce sebelum memutuskan aturan tersebut. Dia juga menyebut pihaknya tengah melakukan finalisasi aturan tersebut dengan berbagai kementerian.


Baca Juga: Kemendag masih inventarisir masalah dalam mengatur predatory pricing e-commerce

Menurut Lutfi, Kemendag sudah memanggil seluruh stakeholder di bidang e-commerce, baik lokal maupun internasional, untuk membicarakan tentang perdagangan digital yang adil di Indonesia.

"Jadi saya sudah panggil semuanya, kita bicaranya terbuka. Saya sudah mengutarakan kepada mereka, bahwa pemerintah ingin mempunyai marketplace yang level equal playing field, artinya mempunyai kesetaraan," ujarnya.

Lebih lanjut, Lutfi pun menegaskan, perdagangan di Indonesia akan dijaga tetap adil dan bermanfaat.

"Artinya kalau dia tidak adil saya akan atur, kalau dia tidak bermanfaat akan saya atur. Kalau yang asing makan yang lokal saya akan atur, kalau yang lokal injak yang pedagang UMKM-nya, saya akan atur. Jadi semuanya akan kita atur, mudah-mudahan kita mempunyai kesetaraan dan mudah-mudahan akan jauh lebih baik," ujar Lutfi

Selanjutnya: KPPU ungkap potensi pelanggaran persaingan usaha e-commerce

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat