Mendag Ancam Cabut Izin Usaha SPBE yang Kurangi Takaran Isi LPG 3kg



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) kembali melakukan Inspeksi mendadak (sidak) terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di PT Satria Mandala Sakti di Jakarta Utara, Senin (27/5). 

Mendag mengatakan dalam sidak tersebut ditemukan tabung Elpiji 3kg yang di isi tidak sesuai takaran.  "Di sini rata-rata isinya itu antara 2,3 kg sampai 2,4 kg, jadi masih ada kekurangan 600 gram sampai 700 gram karena seharusnya isinya 3 kg," kata Mendag dalam Sidak tersebut. 

Zulkifli menegaskan hal ini merupakan tindakan melawan hukum lantaran merugikan konsumen. Pihaknya juga mengancam kepada pelaku usaha SPBE yang melakukan ini bakal kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. 


Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tertibkan Operasional 12 SPBE

"Ya kalau masih juga ya terpaksa kita pakai lebih keras, pakai unsur pidana," jelas Zulhas. 

Zulhas melaporkan saat ini pihaknya sudah menemukan sebanyak 11 SPBE di Jakarta, Bandung dan Tanggerang yang melakukan tindakan serupa yaitu mengurangi takaran gas melon itu. 

Pihkanya meyakini tindakan ini tidak hany terjadi di kota besar. Untuk itu, Zulhas menegaskan akan memperluas pengawasan dan sidak hingga ke level daerah. 

"11 ini baru yang sini aja Jakarta  Tanggerang dan Bandung. Tapi SPBE kan tersebar ada di Lampung, Sumatra Utara ada, Jawa Timur juga ada," ungkap ungkap Zulhas. 

Baca Juga: Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jaga Tertib Ukur

Lebih lanjut, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menyampaikan, pelaku usaha pada ekspose kali ini telah melanggar pasal 134 dan pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Balied Tersebut mengatur pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/ atau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label. 

"Sankinya diatur dalam pasal 166, yaitu dapat dikenakan sanksi administratif. Jika tidak diperbaiki, sanksi dapat berkembang sampai dengan pencabutan perizinan," jelas Moga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli