KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru untuk mengatur layanan gratis ongkir. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang disahkan oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025. Menanggapi kebijakan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menilai bahwa keputusan ini nantinya akan menimbulkan keseimbangan pasar, baik pada konsumen, produsen, serta penyedia layanan jasa kirim.
Mendag Angkat Bicara soal Aturan Baru Layanan Gratis Ongkir Komdigi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru untuk mengatur layanan gratis ongkir. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang disahkan oleh Menkomdigi Meutya Viada Hafid pada 9 Mei 2025. Menanggapi kebijakan itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menilai bahwa keputusan ini nantinya akan menimbulkan keseimbangan pasar, baik pada konsumen, produsen, serta penyedia layanan jasa kirim.