Mendag Buka Suara soal Praktik Under Invoicing 10 Perusahaan Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto alias Busan buka suara terkait dengan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang diduga dilakukan oleh perusahaan eksportir sawit atau crude palm oil (CPO).

Busan mengaku tidak mengetahui apapun mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan ada 10 perusahaan eksportir sawit atau crude palm oil (CPO) yang melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing. Bahkan, dua perusahaan di antaranya sudah dibidik penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).


"Ya nanti Pak Purbaya kan itu kaitannya," ujar Busan kepad wartawan di Kompleks DPR, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Gunakan APBN, Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Simak Tips Simpan Daging Di Kulkas

Busan mengaku tidak mengetahui soal praktik under-invoicing yang dilakukan perusahaan eksportir CPO dan sudah terjadi bertahun-tahun.

Dia bilang, memang tidak mengetahui dugaan praktik manipulasi data ekspor CPO, mulai dari sisi volume ataupun harga. Sehingga, menurutnya negara tidak menerima pendapatan yang tidak wajar tersebut.

Pasalnya, persoalan pelaporan data volume hingga komoditas, tidak dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Lebih ke sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," beber Busan.

Menurutnya, pencatatan data ekspor memang sudah ranahnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News