Mendag: DMO minyak goreng tahap awal 20%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta pengusaha minyak goreng untuk menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) mulai Januari 2018.

Dengan adanya DMO, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik. Pemberlakukan DMO mengarah pada target penghapusan peredaran minyak goreng curah pada 2020 mendatang.

"Akan dikeluarkan surat ketetapan, tahap pertama 20% dari total produksi dijadikan minyak goreng kemasan sederhana," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Kamis (16/11).


Kebijakan tersebut akan dilakukan pada Januari 2018. Enggar meminta produsen mencantumkan harga pada kemasan minyak goreng.

Minyak goreng kemasan nantinya akan dibagi menjadi tiga kemasan. Pertama, kemasan 1 liter yang akan dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000. Selain itu, produsen minyak goreng dapat menjual kemasan 1/2 liter dengan harga Rp 6.000 dan kemasan 1/4 liter dengan harga Rp 3.250.

Kehadiran minyak goreng kemasan sederhana ini diharapkan membuat masyarakat dapat menjangkau minyak goreng dengan harga murah. Selain itu, Enggar berharap, kehadiran minyak goreng kemasan nantinya akan dapat menggantikan minyak goreng curah yang tidak higenis.

"Nanti secara bertahap kita akan kurangi yang minyak goreng curah sehingga tingkat kesehatannya terjamin," katanya.

Enggar juga mengingatkan toko ritel modern harus menyediakan minyak goreng kemasan sederhana. Kewajiban tersebut juga harus diterapkan oleh ritel modern di luar Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Toko yang menjual di atas HET akan diberi peringatan.

Aprindo mengaku siap untuk menjual minyak goreng kemasan di gerai mereka. Namun, di beberapa daerah stok minyak goreng kemasan diakui mengalami kesulitan.

"Beberapa daerah masih alami kesulitan stok minyak goreng seperti Palu dan daerah timur seperti Sulawesi Tengah, Kendari, Bau-Bau, dan Ambon," jelas Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini