KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta pengusaha minyak goreng untuk menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) mulai Januari 2018. Dengan adanya DMO, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik. Pemberlakukan DMO mengarah pada target penghapusan peredaran minyak goreng curah pada 2020 mendatang. "Akan dikeluarkan surat ketetapan, tahap pertama 20% dari total produksi dijadikan minyak goreng kemasan sederhana," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Kamis (16/11).
Mendag: DMO minyak goreng tahap awal 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meminta pengusaha minyak goreng untuk menerapkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) mulai Januari 2018. Dengan adanya DMO, produsen minyak goreng diwajibkan memproduksi minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan domestik. Pemberlakukan DMO mengarah pada target penghapusan peredaran minyak goreng curah pada 2020 mendatang. "Akan dikeluarkan surat ketetapan, tahap pertama 20% dari total produksi dijadikan minyak goreng kemasan sederhana," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Kamis (16/11).