KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VI, untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi aturan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha lokal dan global, serta antara perdagangan offline dan online. Baca Juga: Pabrik BBM di Banten Disegel Ditjen Gakkum ESDM, Diduga Izin Kedaluwarsa
Mendag Dorong Revisi Permendag 31/2023, Perlakuan Offline dan Online Harus Sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VI, untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi aturan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha lokal dan global, serta antara perdagangan offline dan online. Baca Juga: Pabrik BBM di Banten Disegel Ditjen Gakkum ESDM, Diduga Izin Kedaluwarsa