Mendag Dukung Penegakan Hukum Dugaan Gratifikasi Izin Penerbitan Ekspor Minyak Goreng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri  Perdagangan  Muhammad  Lutfi  menegaskan,  Kementerian Perdagangan  tetap  dan  terus  mendukung  proses  hukum  yang  dilakukan  Kejaksaan  Agung  terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng. 

Pernyataan ini ditegaskan  Mendag  Lutfi  menyusul  penetapan  status  Direktur  JenderalPerdagangan  Luar  NegeriKementerian  Perdagangan  IWW sebagai  tersangka  dalam  konferensi  pers  yang  digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan   juga   siap   untuk   selalu   memberikan   informasi   yang   diperlukan   dalam   proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi dalam siaran persnya, Selasa (19/4).


Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka

Dalam   menjalankan   fungsinya,   Mendag   Lutfi   selalu   menekankan   jajarannya   agar   pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara  dan  berdampak  terhadap  perekonomian  nasional  serta  merugikan  masyarakat,"pungkas Mendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .