KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk melakukan proses potong hewan, khususnya unggas, sesuai standar yang telah ditetapkan. Hal ini penting dilakukan agar konsumen mendapatkan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal. Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama muslim, dan daya saing produk di pasar global.
"Nanti semua, ayam atau ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober sudah tidak bisa ditawar lagi. Harus ada sertifikat halal. Oleh karena itu, proses pemotongan itu penting," ujar Zulhas saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting di Jakarta Timur, Sabtu, (4/5). Baca Juga: Awali Tahun 2024, JAPFA Kembali Catatkan Ekspor ke Singapura Zulhas kembali menekankan agar para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen. RPHU Rawa Kepiting merupakan salah satu rumah potong hewan yang berlokasi di Jakarta Timur. Saat ini, rata-rata pemotongan ayam di RPHU tersebut berkisar 30.000-35.000 ekor per hari. Sementara itu, Kementerian Agama (Kememag) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.