Mendag ingin solusi bijak bagi 7 Eleven dan Lawson



JAKARTA. Meski sudah terbukti 7 Eleven dan Lawson menyimpang dari izin usahanya, Kementerian Perdagangan belum menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua waralaba asing ini. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berharap ada solusi bagi masalah ini.Gita mengaku sudah berkomunikasi dengan 7 Eleven dan Lawson. "Kami mau mencari jalan keluar yang bijak agar mereka mengikuti peraturan," katanya, Selasa (4/9).Gita menjelaskan kedua waralaba ini masuk ke Indonesia dengan izin usaha rumah makan yang diperoleh dari Kementerian Pariwisata bukan dari Kementerian Perdagangan. Namun dalam praktiknya, keduanya bukan hanya menjual makanan saja melainkan produk lain secara ritel. "Ini yang harus diperjelas," tegasnya.Bil mengacu aturan yang berlaku, Gita mengatakan, waralaba yang menjual produk secara ritel mensyaratkan kepemilikannya 100% adalah lokal. "Mereka mengambil izin rumah makan karena itu tidak dilarang dari sisi kepemilikan asing," ujarnya. Untuk itu, Gita berencana menggandeng Kementerian Pariwisata untuk mempertegas aturan ritel dan waralaba ini. "Kami akan duduk dengan mereka," jelasnya.Kementerian Perdagangan juga tengah menggodok peraturan menyangkut usaha ritel dan waralaba. Tujuannya supaya tidak lagi terjadi multitafsir atas peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can