Mendag: Iphone dan Blackberry Harus Buka Layanan Purna Jual



JAKARTA. Rupanya Departemen Perdagangan tak pilih kasih dalam kewajiban layanan purna jual yang harus disediakan perusahaan seluler.

Tak cuma menyasar Research In Motion saja, Depdag meminta agar produsen Iphone, Apple membuka layanan purna jual minimal enam unit sebagaimana diatur Permendag No. 19/2009. "Batas waktu pendirian layanan purna jual adalah 26 Agustus untuk Iphone dan Blackberry," tegas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Rabu (15/7). Mari memastikan, jika RIM dan Iphone tak memiliki enam service center sesuai batas waktu yang ditentukan, Depdag akan menghentikan kedua peredaran handphone canggih itu. Hal itu semata untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia. "Seharusnya mereka tahu harus memiliki izin edar dari Dirjenpostel. Jadi, mereka harus memperhatikan persyaratan sebelum impor dilakukan," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida.Diah bilang, impor produk elektronik seperti Blackberry dan Iphone dikategorikan sebagai importir produsen yang diawasi secara ketat. "Mereka masuk kategori importir yang diawasi ketat sebagaimana diatur Permendag No. 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu,” katanya.Depdag mengaku tidak melarang impor kedua handphone itu. Tapi, para produsen harus memperhatikan etika bisnis dengan menyediakan layanan purna jual yang memadai. Maklum, selama ini, konsumen Indonesia harus membawa Blackberry ke Singapura jika mengalami kerusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan