JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengaku sudah berupaya untuk melindungi pasar domestik dari potensi membanjirnya produk China. Apalagi, saat ini ada kekhawatiran China dalam waktu dekat akan mengalihkan pasar ekspornya ke Asia dan Indonesia seiring krisis finansial yang terjadi di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu menyadari, peluang membanjirnya produk asal China di Indonesia bisa melemahkan produk lokal. Apalagi jika China terbukti melakukan praktek persaingan usaha yang tidak adil melalui penjualan produk dengan harga di bawah normal. "Intinya kita sudah mengupayakan banyak hal untuk membatasi peredaran barang impor di Indonesia," katanya, Senin (26/9). Ia menuturkan, pemerintah telah merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No34 tahun 1996 menjadi PP No34 tahun 2011 tentang tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan untuk mengantisipasi gempuran produk China. Ia mengatakan, sudah merevisi regulasi itu terutama terkait tenggat waktu saat investigasi hingga penerbitan keputusan pengenaan bea masuk tambahan atau tindakan pengamanan perdagangan. Marie menuturkan saat ini sudah ada beberapa kasus dumping yang dikeluhkan oleh pengusaha garmen dan tekstil. Kedua belah pihak itu telah mengajukan pada Kementerian Perdagangan untuk menggelar penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan.
Mendag : Kami telah berusaha membatasi peredaran barang impor
JAKARTA. Kementerian Perdagangan mengaku sudah berupaya untuk melindungi pasar domestik dari potensi membanjirnya produk China. Apalagi, saat ini ada kekhawatiran China dalam waktu dekat akan mengalihkan pasar ekspornya ke Asia dan Indonesia seiring krisis finansial yang terjadi di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu menyadari, peluang membanjirnya produk asal China di Indonesia bisa melemahkan produk lokal. Apalagi jika China terbukti melakukan praktek persaingan usaha yang tidak adil melalui penjualan produk dengan harga di bawah normal. "Intinya kita sudah mengupayakan banyak hal untuk membatasi peredaran barang impor di Indonesia," katanya, Senin (26/9). Ia menuturkan, pemerintah telah merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No34 tahun 1996 menjadi PP No34 tahun 2011 tentang tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan untuk mengantisipasi gempuran produk China. Ia mengatakan, sudah merevisi regulasi itu terutama terkait tenggat waktu saat investigasi hingga penerbitan keputusan pengenaan bea masuk tambahan atau tindakan pengamanan perdagangan. Marie menuturkan saat ini sudah ada beberapa kasus dumping yang dikeluhkan oleh pengusaha garmen dan tekstil. Kedua belah pihak itu telah mengajukan pada Kementerian Perdagangan untuk menggelar penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan.