KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia - Australia (IA-CEPA) bisa diratifikasi tahun 2019. Saat ini permohonan ratifikasi telah disampaikan pemerintah ke DPR. Begitu pula dengan pemerintah Australia yang sepakat akan mempercepat proses ratifikasi. "Jadi dalam tahun ini baik Australia dan Indonesia itu sudah selesai diratifikasi," ujar Enggar di kompleks istana kepresidenan, Rabu (12/9).
Baca Juga: Ini hasil pertemuan menteri ekonomi ASEAN dan Jepang yang berlangsung di Thailand Perjanjian dagang internasional memerlukan ratifikasi dari DPR untuk dapat diberlakukan. Berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pemerintah wajib menyampaikan hasil perjanjian perdagangan kepada DPR untuk memutuskan perlu atau tidak persetujuan DPR. Namun, Perjanjian perdagangan juga dapat disahkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Hal itu apabila selama 60 hari kerja di masa sidang tidak ada keputusan yang diambil DPR maka pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya ratifikasi DPR. Enggar bilang antusias dunia usaha dari kedua negara tinggi untuk memulai IA-CEPA. Tidak hanya perdagangan, IA-CEPA pun akan menggenjot bertumbuhnya investasi. "Reaksi dari dunia bisnis baik kita maupun Australia, mereka mengharap banyak untuk investasi juga untuk perdagangannya," terang Enggar. Asal tahu saja, IA-CEPA juga memiliki skema
early outcome.
Early outcome mencakup komoditas
fashion dan desain perhiasan, daging merah dan sapi, herbisida dan pestisida, obat dan aroma terapi, jasa keuangan, serta pembentukan IA-Business Pertenrship Group dan Indonesia Food Innovation Center (IFIC).
Baca Juga: Ini kronologi pemerintah revisi ketentuan impor ayam sesuai putusan WTO Sebagai informasi, Pada 2018, total perdagangan Indonesia dengan Australia mencapai US$ 8,5 miliar. Sementara pada periode Januari-Juni 2019 total perdagangan kedua negara telah mencapai US$ 3,6 miliar. Australia merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-13 dengan total ekspor US$ 2,8 miliar di tahun 2018. Angka itu naik sebesar 12% dari tahun sebelumnya US$ 2,5 miliar.
Sebagai mitra impor, Australia menempati urutan ke-8 negara asal impor dengan total sebesar US$ 5,8 miliar pada 2018. Angka itu turun sebesar 3% dibanding tahun sebelumnya yang senilai US$ 6 miliar. Produk ekspor utama Indonesia ke Australia pada 2018 adalah kayu mencapai US$ 124,7 juta,
new pneumatic tyres of rubber sebesar US$ 60,7 juta,
reception app for television US$ 52,4 juta, alas kaki US$ 52,1 juta, dan kayu lapis US$ 44,5 juta. Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Australia pada 2018 adalah gandum dan meslin sebesar US$ 1,2 miliar,
live bovine animals US$ 521,5 juta, batu bara US$ 417 juta, tebu US$ 293,1 juta, dan bijih besi US$ 263,8 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi