KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan belum ada perkembangan terkini terkait pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pengenaan sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang. "Belum, rencana masih dalam rencana, yang ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 20," kata Enggar usai rapat paripurna di Gedung DPRD Cirebon, Kamis (21/9). Menurutnya, bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang dan ternyata ada bahan pokok yang disimpan maka dianggap menimbun. Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa penyegelan bagi mereka yang tidak mendaftar.
Mendag pastikan pemilik gudang bandel kena sanksi
KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan belum ada perkembangan terkini terkait pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) pengenaan sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang. "Belum, rencana masih dalam rencana, yang ada Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 20," kata Enggar usai rapat paripurna di Gedung DPRD Cirebon, Kamis (21/9). Menurutnya, bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang dan ternyata ada bahan pokok yang disimpan maka dianggap menimbun. Adapun sanksi yang diberikan adalah berupa penyegelan bagi mereka yang tidak mendaftar.