JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) meminta kejelasan kepada pemerintah mengenai pembahasan tata niaga ekspor rotan. Sebab, selama ini pemerintah hanya mengutak-atik kebijakan mengenai keran ekspor rotan di dalam negeri. Dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36/M-DAG/2009 Pasal 2 tentang rotan yang diizinkan ekspor dan yang dilarang ekspor disebutkan rotan yang boleh diekspor yakni jenis Taman Sega Irit (TSI) sedangkan yang Non-TSI yang tidak diizinkan ekspor. Akibat peraturan ini para pengusaha rotan kebanjiran suplai, lantaran produsen rotan sulit menjual rotannya ke dalam negeri sedangkan pemerintah membatasi ekspor. "Jika pemerintah ingin menutup ekspor rotan secara total, maka pemerintah harus membeli semua produksi rotan dalam negeri secara kontan," tandas Lisman Sumardjani Sekjen APRI. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan akan melibatkan semua stakeholder baik dari Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Apri, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (Amkri), dan daerah-daerah produsen di berbagai daerah untuk membahas permasalahan ini. Rencananya untuk mengatasi persoalan kekurangan pasokan bahan baku seperti yang dikeluhkan dari pihak pengusaha pengrajin maupun mengenai pembatasan ekspor rotan, pemerintah akan membangun terminal rotan. "Jadi, salah satu solusi yang sedang kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian bahas sampai saat ini adalah membangun terminal rotan di tempat-tempat lokasi yang ada perajinnya. Tujuannya, agar pengrajin kecil bisa mendapat jumlah dengan kualitas rotan yang diperlukan," jelas Mari. Sementara itu, mengenai pembatasan ekspor rotan, Mari mengatakan masih akan dibahas kembali dengan Menteri Perindustrian untuk membuat aturan yang baru, sebab Permendag Nomor 36/M-DAG/2009 akan habis masa berlakunya di bulan September tahun ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mendag: Pemerintah berencana bangun terminal rotan
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) meminta kejelasan kepada pemerintah mengenai pembahasan tata niaga ekspor rotan. Sebab, selama ini pemerintah hanya mengutak-atik kebijakan mengenai keran ekspor rotan di dalam negeri. Dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36/M-DAG/2009 Pasal 2 tentang rotan yang diizinkan ekspor dan yang dilarang ekspor disebutkan rotan yang boleh diekspor yakni jenis Taman Sega Irit (TSI) sedangkan yang Non-TSI yang tidak diizinkan ekspor. Akibat peraturan ini para pengusaha rotan kebanjiran suplai, lantaran produsen rotan sulit menjual rotannya ke dalam negeri sedangkan pemerintah membatasi ekspor. "Jika pemerintah ingin menutup ekspor rotan secara total, maka pemerintah harus membeli semua produksi rotan dalam negeri secara kontan," tandas Lisman Sumardjani Sekjen APRI. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan akan melibatkan semua stakeholder baik dari Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Apri, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (Amkri), dan daerah-daerah produsen di berbagai daerah untuk membahas permasalahan ini. Rencananya untuk mengatasi persoalan kekurangan pasokan bahan baku seperti yang dikeluhkan dari pihak pengusaha pengrajin maupun mengenai pembatasan ekspor rotan, pemerintah akan membangun terminal rotan. "Jadi, salah satu solusi yang sedang kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian bahas sampai saat ini adalah membangun terminal rotan di tempat-tempat lokasi yang ada perajinnya. Tujuannya, agar pengrajin kecil bisa mendapat jumlah dengan kualitas rotan yang diperlukan," jelas Mari. Sementara itu, mengenai pembatasan ekspor rotan, Mari mengatakan masih akan dibahas kembali dengan Menteri Perindustrian untuk membuat aturan yang baru, sebab Permendag Nomor 36/M-DAG/2009 akan habis masa berlakunya di bulan September tahun ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News